Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Selama puluhan tahun warga menguhuni bangunan yang beridiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Jalan Stasiun Barat, Kelurahan Kebon Jeruk, Kota Bandung.
Setidaknya 62 bangunan yang ada di pinggir Jalan Stasiun Barat itu pun akhirnya dibongkar tadi pagi.
Kepala Humas PT KAI Daop II Bandung, Franoto Wibowo, menceritakan, warga menempati lahan milik perusahaannya itu sejak 1971.
Warga tinggal di lahan seluas 1.640 meter2 setelah pemerintah Kota Bandung saat itu meminta kepada PT KAI untuk meminjamkan lahannya.
“Jadi dulu pada 1951 ada tukar guling tanah antara pemerintah Kota Bandung dengan PT KA. Tapi pada 1971 dibatalkan. Dan waktu itu pemerintah Kota Bandung meminta lahan itu untuk jadi pasar beras sementara,” ujar Franoto kepada wartawan di lokasi pembongkaran.
Seiring berjalannya waktu, kata Franoto, fungsi pasar itu berubah menjadi tempat tinggal dan warung makan meski beberapa warga masih ada yang berjualan beras.
Artinya, kata dia, warga telah menjalani usaha selama bertahun-tahun di atas tanah yang bukan miliknya.
“Kalau terkait lokasi, pada 2007 itu ada pemekaran. Kalau dulu masuknya memang masuknya Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo. Dan waktu pemekaran, yang kami tertibkan ini masuk Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir,” kata Franoto. (cis)