Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BNNP Jawa Tengah telah menetapkan Ketua Komisi C DPRD Kudus, AI, sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
AI membeli sabu melalui perantara seorang wanita yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Jateng.
"Perantaranya juga sudah tersangka, maminya," kata seorang sumber BNNP Jateng kepada Tribun Jateng, Selasa (26/7/2016).
Saat ini petugas masih mendalami keterangan AI dan perantaranya. Ia menduga masih ada anggota DPRD Kudus menggunakan jasa mami untuk membeli sabu.
"Kuat dugaan masih ada. Tapi itu baru pengakuan dari perantara. Ini masih didalami," kata sumber tadi.
Petugas BNNP Jateng menangkap AI di sebuah rumah di Puri Anjosmoro, Semarang, Senin (26/7/2016) sore. Ia ditangkap bersama wanita berinisial VR.
Petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam wadah plastik tempat penyimpanan pasta dan sikat gigi.