Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ketua Komisi C DPRD Kudus, AI membeli sabu melalui perantara seorang wanita yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Jateng.
"Perantaranya itu juga sudah tersangka, maminya," kata seorang sumber BNNP Jateng yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Tribun Jateng, Selasa (26/7/2016).
BNNP Jateng masih mendalami keterangan AI dan perantaranya.
Kuat dugaan, masih ada anggota DPRD Kudus yang juga menggunakan jasa "mami" itu untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Kuat dugaan masih ada. Tapi itu baru pengakuan dari perantara. Ini masih didalami," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kudus, AI ditangkap oleh anggota BNNP Jateng di sebuah rumah di Puri Anjosmoro, Senin (26/7/2016) sore.
AI ditangkap bersama seorang wanita berinisial VR.
Petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam wadah plastik tempat penyimpanan pasta dan sikat gigi.