TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto dan Polsek Jatirejo mendatangi pabrik pengolahan baja PT Jatim Perkasa Abadi Steel (PT JPAS), Selasa (26/7/2016).
Mereka melakukan penutupan pabrik di Dusun Bulaksempu Desa Gebangsari Kecamatan Jatirejo itu karena tak adanya izin HO (gangguan) dan Izin Usaha Industri (IUI).
Kedatangan mereka ke pabrik yang berlokasi di Dusun Bulaksempu itu tak langsung menyegel pabrik itu.
Mereka bertemu dengan perwakilan dari PT JPAS dan membahas tentang izin HO dan IUI.
Satpol PP dan staf dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto membahas itu terkait keluhan warga sekitar atas limbah asap yang terjadi selama aktivitas pabrik itu.
Setelah mengecek semua dokumen yang dimiliki perusahaan itu, ternyata PT JPAS tak memiliki izin HO dan IUI selama beraktivitas.
Tak lama kemudian, petugas satpol PP dibantu PPNS dan polisi menutup kegiatan pengolahan baja itu.
"Iya, kami memang menutup pabrik ini menindaklanjuti surat dari masyarakat ke Bupati Mojokerto," tutur Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharsono kepada wartawan, Selasa (26/7/2016).