News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Palsu BPJS

AS dan DD Satu Komplotan Pemalsu BPJS Kesehatan

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi : kartu JKN yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Kasus kartu BPJS Kesehatan palsu di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Bandung ternyata memiliki keterkaitan.  

Tersangka AS (42) dan DD merupakan satu komplotan pembuatan kartu BPJS Kesehatan palsu di KBB dan Kabupaten Bandung.

“Keduanya ada keterkaitan dalam hal mencetak kartu palsu itu. Cuman lokasi kejadiannya memang masing-masing. AS melakukan pembuatannya di Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, KBB. Sedangkan DD itu di Desa Arjasari,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada Tribun di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (27/7/2016).

 Sekedar informasi, AS (42) warga Jalan Terusan No. 40 B RT 2/3, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, menjadi tersangka kasus BPJS Kesehatan palsu yang terjadi di KBB.

Sementara DD (34), warga RT 3/8 Kampung Kananga, Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, menjadi tersangka pembuatan kartu BPJS Kesehatan palsu di Kabupaten Bandung.

Yusri menyebut, keduanya merupakan satu komplotan dalam kasus pembuatan kartu BPJS Palsu meski modusnya berbeda.

AS menawarkan kartu BPJS Kesehatan kepada korbannya dengan hanya membayar uang sebesar Rp 100 ribu per kepala keluarga.

Sedangkan DD  menawarkan kartu BPJS Kesehatan bersubdisi dengan hanya sebesar Rp 170 ribu per kepala keluarga.

“Keduanya juga merupakan pengurus lembaga swadaya masyarakat bernama Panti Dhuafa. AS merupakan ketuanya, dan DD pengurusnya,” kata Yusri.

Diberitakan sebelumnya, AS dan DD menjadi tersangka berdasarkan laporan sejumlah warga yang merasa tertipu.

Sebab  kartu BPJS Kesehatan yang mereka punya tidak bisa digunakan ketika dirawat di rumah sakit.

AS yang ditahan di Markas Polres Cimahi dan DD yang ditahan di Markas Polres Bandung dikenakan pasal 378 dan atau 263 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini