Laporan Wartawan Surya, Zainuddin
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan HR (46) dan GD (38), tersangka kasus prostitusi di bekas lokalisasi Dolly.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan kedua tersangka mempekerjakan tiga anak buah sebagai pelacur sejak tiga bulan lalu. Ketiganya pernah menjadi wanita penghibur di Dolly.
Menurut dia para tersangka menawarkan pelayanan jasa anak buahnya per orang seharga Rp 350 ribu untuk sekali kencan. Tapi pria hidung belang bisa menawar harga tersebut.
"Uang sebesar Rp 150 ribu diberikan kepada anak buahnya, dan sebesar Rp 80.000 untuk sewa kamar. Sisanya untuk muncikari," kata Shinto, Selasa (26/7/2016).
Para tersangka bekerja serabutan. Karena penghasilannya sedikit, mereka mempekerjakan pelacur bekas lokalisasi Dolly yang telah resmi ditutup.
Polisi menggandeng Satpol PP untuk memastikan tidak ada prostitusi di Surabaya, termasuk di bekas lokalisasi Dolly. "Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," tambah dia.