TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ditnarkoba Polda Bali mengungkap kasus peredaran sabu-sabu yang dilakukan tersangka INY.
Setidaknya 141 gram lebih sabu-sabu dikemas menjadi puluhan paket untuk diedarkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Franky Hariyanto Prapat mengatakan, penangkapan terhadap INY dilakukan di Jalan Legian, Kuta, Badung, Kamis (21/7/2016).
Tersangka diamankan di dalam kosnya sekitar pukul 09.00 Wita. Tersangka diamankan dengan 124 paket sabu yang per paket dijual hemat, sekitar Rp 500 ribu per paket.
Adapun paket sejumlah 217 paket dijual mulai harga Rp 100 ribu hingga Rp 3 juta.
"Jadi dijual eceran kepada pelanggannya," ungkapnya.
Dia mengatakan, paket-paket sabu yang diedarkan dengan harga Rp 500 ribuan itu, diakui oleh tersangka didapat dari seseorang yang dikenal melalui handphone.
Tersangka mengambil barang di kos, yang dikendalikan oleh orang di Lapas.
"Dan untuk mengedarkan tersangka mencari sendiri. Barang bukti ini dari Jakarta," jelasnya. (ang)