Laporan wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tersangka kasus ITE, Julia Fitri Handayani, istri muda seorang anggota DPRD Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2016) dilimpahkan penyidik Polda Jambi, ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kasus tersangka dilimpahkan tahap dua, bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi yang menangani perkaranya.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Dedy Susanto yang dikonfirmasi mengiyakan adanya pelimpahan tahap dua dengan tersangka atas nama Julia Fitri Handayani oleh Polda Jambi.
Setelah dilimpahkan ke Kejati bilang Dedy, perkaranya langsung dilimpahkan ke Kejari Jambi untuk segera disidangkan.
Setelah dilimpahkan sebut Dedy, tersangka tidak ditahan. Saat ini, tersangka berstatus tahanan rumah terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 Agustus 2016.
"Alasan menjadi tahanan rumah karena dia (tersangka,red) memiliki anak masih bayi dan membutuhkan ASI," jelas Kasi Penkum, kemarin.
Julia Fitri Handayani disangkakan melanggar pasal 45 ayat 3 yang memenuhi unsur pasal 29 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Selama ditangani Polda, tersangka tidak ditahan. Untuk perkara ini jaksanya Ester dan Diah," sebut Dedy. (udi)