Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA – Polisi membongkar praktik penipuan dengan modus penggandaan uang di Kampung Babakan Pala, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Seorang warga RT 1/10 Kampung Babakan Pala, R (51), menjadi korban penipuan dengan modus tersebut.
Informasi yang dihimpun Tribun, seorang pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang ditangkap petugas Polsek Kawalu.
Pelaku yang belakangan diketahui berinisial AS alias Abah Jek (51), warga RT 3/16 Kampung Sindanggalih, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, ditangkap 26 Juli 2016 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Penangkapan berdasarkan laporan yang diterima Polsek Kawalu pada 29 April 2016,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (28/7/2016).
Yusri mengatakan, penipuan itu berlangsung pada Desember hingga Maret. Korban pun sempat menyetorkan sejumlah uang untuk digandakan pelaku.
Pelaku menjanjikan akan memberikan Rp 11 miliar jika menyetorkan sejumlah uang, namun tak kunjung terwujud hingga saat ini.
Akibat perbuatan pelaku, korban yang merupakan seorang pengusaha di Kota Tasikmalaya itu mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta. Lantas korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Kawalu.
“Tersangka kini ditahan di Markas Polsek Kawalu dan dikenakan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan yang ancaman hukumannya empat tahun penjara,” kata Yusri. (cis)