Laporan Wartawan Pos Kupang, Juan Seli Tupen
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -- Diduga mengalami kelainan seks, seorang ayah tega mencabuli anak kandung serta dua anak tirinya.
Dari ketiga korban tersebut dua korban di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Tersangka percabulan itu bernama Felix (35) yang merupakan warga Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka Felix telah menghuni ruang tahanan Mapolres Kupang.
Ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Jumat (29/7/2016), Kapolsek Kupang Tengah Iptu Ivans Drajat menyebutkan, ketiga korban percabulan selama ini tinggal seatap dengan tersangka Felix.
Seorang korban merupakan anak kandung Felix yang berumur 16 tahun. Sementara dua anak tirinya berinisial OM (20) dan SM (17).
"Perbuatan tersangka jelas telah merusak masa depan anak serta bertentangan dengan moral, agama dan hukum. Tidak akan ada ampun, kami akan memproses hingga tersangka mendapat hukuman yang setimpal," tegas Ivans.
Perbuatan tersangka diancam pasal berlapis, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)