Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Pelaku yang mengeroyok korban di Happy Puppy Karaoke Family Jalan Diponegoro Kota Salatiga, Rabu (27/7/2016) dini hari, diduga dalam pengaruh minuman keras.
Ini diketahui seusai pihaknya menjalankan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa kedua pelaku termasuk empat saksi dan satu di antaranya adalah korban dalam peristiwa tersebut.
“Kedua pelaku itu sudah berada di lokasi tersebut. Mereka pun berkaraoke di sana. Ruangannya tepat di sebelah ruangan korban," kata Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Moch Zazid di ruang kerjanya, Kamis (28/7/2016) siang.
Dikatakannya, kedua pelaku yang terpengaruhi minuman berjenis Ciu tersebut, mengetahui ada beberapa orang yang masuk untuk berkaraoke di ruang sebelah, saat mereka hendak ke kamar kecil.
"Saat itulah, mereka mengajak berkenalan,” jelas Zazid.
Dia menjelaskan, awalnya tidak ada masalah.
Kedua pelaku awalnya sekadar meminta nomor ponsel terhadap rekan wanita korban. Tak selang beberapa lama, kedua pelaku masuk ke ruangan yang sedang digunakan korban dan mengajak ngobrol.
Korban meninggal dunia atas nama Patlas Deo Hani (26) ini tak terima dan berusaha mengusir mereka.
“Di situlah ujung dari keributan dan berakhir pada penganiayaan terhadap Deo. Rekan Deo bernama Rhyno Hari Agung Prasetyo (23) yang berusaha menyelamatkan Deo pun dihajar juga sehingga mengalami luka di wajah," katanya.
Secara umum dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi pula, tidak ada senjata atau benda apapun yang digunakan dalam penganiayaan tersebut atau hanya menggunakan tangan dan kaki.
Tetapi dikarenakan luka yang sangat serius, diduga menjadi penyebab nyawa Deo tidak tertolong dan meninggal dunia pada Kamis (28/7/2016) pagi sekitar pukul 06.00, meskipun sebelumnya telah memperoleh penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salatiga.
Kedua pelaku sudah kami amankan di ruang tahanan Mapolres Salatiga.
Mereka adalah Freli Rivaldy Senaen (21) mahasiswa, warga Tabelo Timur Halmahera Utara dan yang satunya lagi adalah Rizky Activan (22) warga Punggawan Banjarsari Solo yang juga mahasiswa di perguruan tinggi di Salatiga.
"Keduanya kami jerat hukuman 20 tahun penjara,” katanya.