Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Brigadir Medi Andika, tersangka kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor berencana melayangkan gugatan pra peradilan terhadap Polda Lampung.
Kuasa hukum Medi, Sopian Sitepu, menilai penetapan tersangka terhadap Medi tidak kuat.
Menanggapi hal itu, Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin menjawab santai. Menurut dia, gugatan pra peradilan adalah proses hukum.
“Ya tidak apa-apa (gugat pra peradilan). Itu kan proses hukum,” ujar dia, Jumat (29/7/2016).
Menurut Ike, sejauh ini penyidik sudah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat Medi sebagai tersangka.
Ia mengatakan ada barang bukti seperti golok dan petunjuk-petunjuk lainnya yang menjadi dasar penyidik menetapkan Medi sebagai tersangka.
Mengenai barang bukti amunisi yang ditemukan polisi di dekat lokasi penemuan mayat Pansor di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, Ike mengatakan, masih dalam analisa.
Ia mengatakan, penyidik masih menganalisa apakah peluru tersebut berasal dari senjata api Medi.
Tim Jatanras Polda Lampung menangkap Medi di rumahnya, Senin (25/7/2016) malam. Medi ditangkap karena menjadi tersangka kasus mutilasi Pansor.
Selain Medi, polisi juga menetapkan seorang bernama Tarmizi sebagai tersangka.