News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Aceh Amankan 27 Kubik Kayu Hasil Penebangan Liar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustasi kayu illegal

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Sebanyak 27 kubik kayu olahan siap jual yang diduga kayu berasal dari  penebangan ilegal dari sejumlah kawasan hutan di Kabupaten Aceh Besar diamankan aparat Kepolisian Resort Kota Banda Aceh menyita

Polisi menangkap sepuluh tersangka dengan menggunakan becak barang dan truk yang membawa kayu olahan siap jual yang diduga akan dibawa ke sejumlah tempat penampungan dan penjualan kayu di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin, mengatakan modus membawa kayu dengan becak mesin ukuran kecil memang menjadi trend di kalangan para pelaku illegal loging di kawasan Aceh Besar untuk mengelabui petugas keamanan.

“Seolah-olah kayunya sudah dibeli pelanggan dari panglong, padahal kayu kayu itu barus selesai diolah dari hutan dan siap jual di sejumlah penampungan kayu dan panglong, jadi ketika mereka akan membawa kayu ini dan ditangkap polisi, mereka tak bisa menunjukkan dokumennya,” jelas T Saladin, saat menggelar barang bukti kayu tersebut di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (28/7/2016).

Kayu-kayu tersebut, kata Saladin ditangkap polisi saat para pembawa kayu hendak menuju lokasi penampungan.

Kayu yang diduga berasal dari hasil penebangan ilegal ini berasal dari kawasan hutan di Kecamatan Leupung Kabupaten Aceh Besar dan Kecamatan Lamno, Kabupaten Aceh Jaya.

Adapun jenis kayu yang disita berupa kayu seumantok, damar laut, pinus, meranti dan sembarang merah.

“Kayu-kayu ini adalah kayu dengan kualitas terbaik untuk kontruksi,” ujar T Saladin.

Para pelaku dikenakan tindak pidana pencegahan pemberantasan pengrusakan hutan pasal 88 jo pasal 83 jo pasal 12 jo pasal 16 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

Iskandar, seorang tersangka mengaku tak tahu asal kayu-kayu tersebut. Dia mengaku hanya diminta mengantarkan kayu ke tempat penampungan dan menerima upah.

“Saya hanya disuruh saja, tak tahu kayunya dari mana,” ujar Iskandar.   (Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami)
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini