Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus pengeroyokan terdakwa Syaiful Bahri cs di Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang sedianya berlangsung, Senin (1/8/2016) ditunda.
Pasalnya, mobil pengangkut tahanan milik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung rusak.
Ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum Suprianti saat sidang.
Ketua majelis hakim Samsudin awalnya membuka sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Samsudin meminta jaksa menghadirkan delapan terdakwa.
Jaksa Suprianti mengatakan, delapan terdakwa tidak hadir karena mobil tahanan rusak.
Mendengar jawaban itu, hakim Samsudin memutuskan menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (3/8/2016).(*)