News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mobil Tahanan Rusak, Sidang Kasus Pengeroyokan Ditunda

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mobil tahanan

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus pengeroyokan terdakwa Syaiful Bahri cs di Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang sedianya berlangsung, Senin (1/8/2016) ditunda.

Pasalnya, mobil pengangkut tahanan milik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung rusak.

Ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum Suprianti saat sidang.

Ketua majelis hakim Samsudin awalnya membuka sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Samsudin meminta jaksa menghadirkan delapan terdakwa.

Jaksa Suprianti mengatakan, delapan terdakwa tidak hadir karena mobil tahanan rusak.

Mendengar jawaban itu, hakim Samsudin memutuskan menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (3/8/2016).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini