Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Awalnya, Muhammad Ali (19), warga Jalan Gubernur HA Bastari Lorong Gotong Royong Kecamatan Seberang Ulu (SU) I ini datang ke Mapolresta Palembang untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) C.
Namun, bukan SIM C yang didapat, Ali malah harus berurusan dengan polisi, dan terancam penjara, Senin (1/8).
Ali diamankan usai mencuri sebuah Iphone 4 milik Muhamad Irvan (23) warga Komplek Pusri Sukamaju Jalan Musi Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako yang saat itu tertinggal di meja pelayanan pembuatan SIM.
Menurut Irvan saat melapor di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang ini mengatakan, dirinya berniat membuat SIM A dan SIM C.
Tiba-tiba, saat ia usai mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas, ponsel yang diletakkan di kursi tempat semula ia duduk tiba-tiba hilang.
"Saat hilang itu, saya langsung lapor polisi di tempat itu," ujarnya saat dibincangi Tribunsumsel.
Petugas yang mengetahui kejadian tersebut, langsung memanggil Irvan.
Dari Irvan, Kanit Regiden Polresta Palembang Iptu Riky Mozam lantas melacak lokasi ponsel itu menggunakan aplikasi Icloud.
Diketahui posisi handphone masih berada di sekitar Polresta Palembang sehingga tanda bunyi ponsel menuju jok motor milik pelaku
Ali yang sudah ketakutan karena tidak bisa mematikan ponsel pintar itu diciduk petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Setelah dilacak pakai Icloud hp saya berbunyi dan dijok motor orang itu," jelasnya.
Sementara Ali saat diamankan mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.
Menurutnya, awalnya dia bingung untuk mengambil hp yang tertinggal di kursi tersebut, namun mengaku karena khilaf, ia mengambil ponsel pintar itu.
“Saya tidak tahu cara matikannya pas, pas di dalam jok dalam posisi hidup, tiba-tiba bergetar dan ada suara. Saya menyesal pak,” katanya.