Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - RM mengadu dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.
Jaksa penuntut umum menuntut warga Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, pidana empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara, Senin (1/8/2016).
Ia didakwa bersalah karena mengedarkan narkoba jenis ganja. Segera setelah tuntutan jaksa sangat memberatkan, RM mengajukan nota pembelaan.
Pada Selasa 23 Februari 2016, RM menanyakan apakah FS (dakwaan terpisah) memiliki persediaan ganja untuk ia beli. Keduanya sepakat bertemu di simpang Kelurahan Kamasi.
Saat itu FS menyerahkan satu paket kecil ganja kepada RM seharga Rp 250 ribu. Agar transaksi tersebut tak tercium polisi, FS menyelipkan pesanan ganja ke saku celana RM.
Sehari kemudian, Rabu 24 Februari 2016, sekitar pukul 02.30 Wita, di depan Kafe Batobo di Kelurahan Kinilow, Tomohon Utara, polisi mendapat informasi transaksi tersebut dan menyergap RM.
Polisi menyangka RM dan menjeratnya Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang putusan RM akan dilanjutkan pekan depan.