Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polres Parepare kembali menggagalkan peredaran sabu seberat dua kilogram, Senin (1/8/2016).
Dari pengungkapan kasus ini empat orang jaringan pengedar sabu lintas kota turut diamankan beserta barang bukti.
Adapun kronologis pengungkapan yakni pada pukul 01.00 Wita personel gabungan Polsek Pelabuhan Nusantara Parepare menggelar operasi rutin.
Operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek KPN, Iptu Andi Mappaherul, bersama lima personel lainnya mencurigai gerak-gerik dua penumpang kapal.
Keduanya yakni Sudirman Dunddu alias Sudi (41) warga Desa Lerang Kecamatan Matiro Sompe Pinrang dan Syarifuddin alias Udin (28) warga Jl Jembatan Bongko Kelurahan Karang Anyar Pantai Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Dari tangan keduanya diamankan masing-masing sabu seberat satu kilogram berbungkus kertas karbon dan diselipkan di tas ransel dan kardus minuman mineral yang terbungkus kemasan Milo.
"Setelah dilakukan pengembangan ternyata sabu tersebut sedang dijemput oleh dua pelaku lainnya yakni Armin binti Bajji (29) dan Eko Ardjayanto (25) warga Barugae Pinrang," Ungkap Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera.