Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Wakapolresta Pontianak, AKBP Veris Septiansyah memaparkan kronologis kejahatan seksual yang dilakukan AB terhadap anak kandungnya, BM.
Kali pertama, AB melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sekitar bulan Juli 2015 hingga 31 juli 2016.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengakui telah melakukan pencabulan sebanyak 28 kali," paparnya, Selasa (2/8/2016).
Tersangka selama tahun 2015 sebanyak 13 kali dan pada tahun 2016 sebanyak 14 kali serta sekali hanya mencium dan meraba alat vital korban.
Veris mengungkapkan, pada Minggu (31/7/2016) sekitar pukul 16.00 WIB, AB kembali melakukan hubungan dengan BM di rumahnya, saat sang istri, M tak berada di rumah.