Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jabar menilai Asep Suhanda (35), sopir truk maut memacu kendaraannya sebelum kecelakaan terjadi.
IniĀ berdasarkan lah tempat kejadian perkara kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Sabtu (30/7/2016).
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jabar, Kombes Pol SugihardiĀ mengatakan, Asep mengemudikan truk dengan kecepatan kendaraan di atas rata-rata.
Berdasarkan penghitungan, kecepatan awal truk mencapai 100 km/jam sampai titik akhir 70 km/jam.
"Berdasarkan aturan, kecepatan truk di dalam kota hanya 40km/jam, sementara luar kota 60km/jam," kata Sugihardi kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (2/8/2016).
Selain itu, kata Sugihardi, muatan truk yang dikemudikan Asep melebih kapasitas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, berat muatan truk engkel dengan plat nomor B 9479 GDA itu lebih dari lima ton.
Adapun secara aturan, beban muatan yang diperbolehkanya hanya 4,1 ton.
"Dengan beban itu, apabila terjadi penurunan, akan menambah kecepatan kendaraan," kata Sugihardi.
Sugihardi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, posisi perseneling truk dalam keadaan netral saat melintasi jalan lurus menurun. Seharusanya, kata dia, posisi perseneling dipindahkan ke posisi yang lebih rendah ketika melintasi jalan lurus menuru.
"Kalau netral akselerasi kendaraan akan bertambah," kata Sugihardi. (cis)