Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 150 pasangan mengikuti nikah massal di aula SMK Negeri 5 Makassar, Jalan Sunu, Kota Makassar, Rabu (3/8/2016).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kota Makassar bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kelas I Makassar, Kementerian Agama, dan Dinas Kepwndudikan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar.
Koordinator panitia, La Heru, menjelaskan nikah massal membantu pasangan yang sudah menikah namun belum mendapatkan buku nikah.
"Nikah massal ini untuk menetapkan orang yang sudah menikah, namun belum pernah mendapatkan buku nikah. Karena sudah lama menikah, maka kita adakan sidang isbat di sini," kata La Heru kepada Triibun.
Sidang isbat pernikahan melibatkan 25 hakim dan 35 pembantu hakim. Setelah menjalani sidang, mereka mendapat buku nikah, lalu melanjutkan pengurusan akte kelahiran bagi anak-anak mereka.
"Masalah mereka selama ini terkendala pengurusan seperti akte kelahiran anak, karena tak ada buku nikah. Setelah ini mereka semua langsung bisa mengurus akte kelahiran anaknya," lanjut La Heru.
Nikah massal ini berlangsung sampai Kamis (4/8/2016). Sebanyak 150 pasangan lain juga akan mengikuti kegiatan di tempat yang sama.