Laporan Wartawan Pos Kupang, Juan Seli Tupen
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Aplikasi permainan Pokemon Go yang semakin meresahkan membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraso (Menpan RB) mengeluarkan aturan yang melarang semua aparatur sipil negara bermain game Pokemon Go di lingkungan perkantoran pada saat jam kerja disertai sanksi yang tegas.
Hal yang sama pula diterapkan oleh institusi kepolisian, salah satunya di Polres Kupang Kota yang melakukan razia mendadak kepada semua handphone android milik anggota saat dilaksanakannya apel pagi, Selasa (2/8/2016).
Pantauan Pos Kupang (Tribunnews.com Network), dalam razia tersebut, semua anggota yang mengikuti apel pagi tampak kaget dan cemas karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan akan adanya pemeriksaan aplikasi Pokemon Go tersebut.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Waka Polres Kompol Suprihatiyanto, Kabag Ops Mohamammad Saleh, Kabag Sumda, serta sejumlah pejabat Polres.
Bahkan dalam razia tersebut, sejumlah handphone android milik anggota diperiksa, dan ada beberapa handphone yang ditemukan adanya aplikasi Pokemon Go, sehingga langsung dihapus dan anggota tersebut ditegur.
Wakapolres Kompol Suprihatiyanto mengatakan pihaknya melakukan razia terhadap handphone milik anggota khususnya handphone android yang menyediakan aplikasi permainan Pokemon Go.
"Semua anggota tidak boleh menyimpan ataupun memainkan game Pokemon Go yang saat ini ramai dibicarakan publik, karena dampaknya sangat mengganggu pekerjaan, terlebih lagi dimainkan pada waktu jam kerja, tentunya anggota tidak fokus," ujar Suprihatiyanto.