Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Setiap pelaku usaha bebas berkreasi lewat produknya, namun MUI Jawa Barat menyebut makanan ringan merk Bikini sudah kebablasan.
Sebab kreatifitas yang diperlihatkan produsen sudah melampaui batas, melanggar norma agama, dan merusak moral. Kemasan dalam produk mereka juga memenuhi unsur pornografi.
“Mari berbisnis dengan memerhatikan aspek moral sehingga tidak menimbulkan kerusakan terutama mental dan generasi muda,” ujar Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar, kepada Tribun Jabar di kantornya, Kota Bandung, Kamis (4/8/2016).
Rafani menilai kemasan makanan ringan bernuansa pornografi bisa berdampak terhadap mental konsumennya. Mereka dapat berimajinasi “liar” setelah melihat sampul dan tagline kemasan.
“Memang bihun enak diremas, tapi kalau ditempelkan di bikini itu maka imajinasi akan ke mana. Apalagi lihat tubuh wanita yang ada di sampul, jelas itu pornografi,” kata Rafani.
MUI Jabar mempermasalahkan sampul kemasan dan tagline Bikini. Sehingga meminta produsen menghentikan produksi dan pemasaran secara daring karena mengundang pro dan kontra.
“Setahun yang lalu ada permen dikemas menyerupai kondom. Iitu ramai juga, menteri juga bicara dan diatasi sehingga tidak beredar lagi,” kata Rafani.
Unsur pornografi di kemasan tersebut merujuk tubuh perempuan mengenakan bikini, pakaian wanita yang hanya terdiri atas celana dalam dan kutang.
Bihun yang ditawarkan di gambar tepat berada di bawah penutup payudara. Ada kata-kata tertulis, 'remas aku' di pantat. "Baik dari gambar dan kata-kata jelas bernuansa pornografi,” tegas Rafani.