Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - AG (14), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berstatus pelajar tidak dilakukan penahanan oleh Polsek Laweyan, Solo, Jawa Tengah.
Siswa kelas II di sebuah SMP swasta di Solo ini hanya dikenai wajib lapor.
"AG ini masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, Kamis (4/8/2016).
Meski demikian pihaknya tetap meminta kepada pelaku untuk wajib lapor.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Laweyan berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, salah satunya adalah AG.
AG ditangkap bersama temannya pada Rabu (3/8/2016) pukul 23.00 WIB.
AG merupakan warga Suropadan, Karangasem, Laweyan. (*)