News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Jambi Urung Menahan Pelaku Perdagangan Offset Satwa Dilindungi

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polda Jambi saat melakukan ekspose offset satwa dilindungi, Kamis (4/8/2016)

Laporan wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasangan suami istri pelaku perdagangan offset satwa dilindungi yang diamankan Polda Jambi, yakni Muhammad Nasution (49) dan Warsilah (45) urung ditahan.

Alasan polisi, kedua warga Lorong Haji, RT 05, No 28, Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan ini sedang sakit.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto mengatakan, terkait kasus ini hanya Muhammad Nasution yang diproses hukum.

Sementara itu istrinya, Warsilah, tidak diproses.

"Kehadiran istri tersangka waktu ekspos kemarin, hanya mendampingi tersangka," kata Wirmanto, Kamis (4/8/2016).

Meski berstatus tersangka dan tidak dilakukan penahanan terhadap Muhammad Nasution, kata Wirmanto, yang bersangkutan dalam keadaan sakit.

"Selain sakit, yang bersangkutan juga bersikap kooperatif," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terkait kasus ini diamankan barang bukti offset binatang berupa 5 kepala rusa, serta masing-masing 1 ekor trenggiling, kucing emas, kucing hutan, macan dahan, serta dua lembar kulit harimau Sumatera.

Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini