News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Produsen Bikini Tak Terdaftar di Dinas KUKM dan Perindag Kota Bandung

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Makanan ringan merek Bikini.

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Dalam kemasan makanan ringan merek Bikini tak tertera alamat jelas. Cemilindo sebagai produsennya beralamat di Kota Bandung.

Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan Kota Bandung, Yusuf D Ramdhani, memastikan nama produsen belum terdaftar.

Ia memastikan produsen tersebut tak terdaftar di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung setelah pihaknya mengecek dan menelusuri nama Cemilindo.

“Bisa saja produsen hanya mencantumkan nama. Sebab belum bisa dipastikan karena belum ketemu alamat aslinya,” kata Yusuf kepada Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Kamis (4/8/2016).

Yusuf mengatakan pihaknya masih menelusuri peredaran makanan ringan Bikini di Kota Bandung. Ia telah mengecek ke tempat kulakan makanan ringan di Jalan Ahmad Yani.

“Di situ tidak ada dijual Bikini. Pedagang pun kaget ada makanan ringan dengan merek Bikini,” beber Yusuf.

Yusuf mencoba menghubungi nomor ponsel yang tertera di sampul kemasan, sampai memesan Bikini melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.

“Jadi memang secara fisik di lapangan saya belum menemukan,” kata Yusuf.

Meski tak beredar bebas, kata Yusuf, produk makanan ringan Bikini melanggar aturan lantaran tidak memiliki izin edar.

Berdasarkan aturan, setiap makanan harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Kalau perusahaan besar jelas izin edar dari BPOM. Kalau industri rumah tangga, izin edarnya dari Dinkes,” sambung Yusuf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini