Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menangkap tersangka penjual serum anti tetanus palsu berinisial AF (38), Rabu (3/8/2016) tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka merupakan pemilik salah satu satu apotek di Jalan Hangtuah, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Kepastian tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/875/VIII/2016/SPKT tanggal 2 Agustus 2016 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/215/VIII/2016/Reskrim Tanggal 3 Agustus 2016.
Tersangka ditangkap setelah Polresta Pekanbaru selesai diperiksa sebagai saksi.
Kemudian dilakukan gelar perkara ditemukan bukti yang cukup bahwa tersangka melakukan tindak Pidana sesuai Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan Farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu."
Tersangka AF pun terancam pidana penjara maksimal 10 Tahun.
Tersangka telah terbukti menjual satu box (berisi sepuluh ampul) serum anti tetanus palsu sekira bulan Februari atau Maret 2016 kepada saksi W dengan harga Rp 950.000.
Ditemukan juga 10 (sepuluh) vial serum anti bisa ular palsu di dalam kulkas apotek tersangka pada tanggal 23 Juni 2016 oleh petugas BBPOM Pekanbaru.
Dengan ditahannya AF, maka sudah tiga orang yang menjadi pesakitan terkait peredaran serum palsu.
Dua orang sebelumnya ditahan di Mapolsek Rumbai Pesisir.