TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Rizki Dwi Bagus Nur Firmansyah (25), warga Benowo ditangkap Unit Crime Hunter Polsek Benowo Surabaya karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (4/8/2016).
Ia tertangkap basah saat sedang mengedarkan barang haram tersebut di warung kopi Yuka, di kawasan Benowo Surabaya.
Kapolsek Benowo Surabaya, Kompol Sofwan menjelaskan, awalnya mendapat informasi dari warga setempat yang resah dengan peredaran sabu.
"Berbekal informasi masyarakat, kami menerjunkan petugas ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya," ujarnya di Mapolsek Benowo Surabaya, Jumat (5/8/2016).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 poket sabu seberat 2,75 gram dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
Atas perbuatan pelaku, tersangka saat ini akan dijerat hukuman dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun sampai 12 tahun penjara.