Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – AM harus kembali berurusan dengan polisi setelah dituding sebagai nabi palsu yang mengajarkan ajaran sesat.
Sebelumnya AM juga pernah dilaporkan warga ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang karena mengaku sebagai nabi pada 2015.
MUI pun meminta AM dan lima temannya untuk bertobat. Kala itu mereka berjanji tidak akan menyebarkan agama sesat lagi.
Namun warga menduga AM dan rekannya kembali berulah dan mengaku sebagai nabi palsu pada Rabu (3/8/2016).
Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Akhyar, mengatakan, pihaknya akan melaporkan pihak yang dituding sebagai nabi palsu di Kabupaten Karawang ke polisi jika masih saja membandel.
Pelaporan ke polisi merupakan langkah terakhir bagi para pelaku penistaan agama.
“Jelas awal kami selalu melakukan pendekatan secara persuasif dan pendekatan dakwah. Kami ajak mereka ke ajaran yang benar. Contoh dulu 2008, itu ada tukang cukur di Kota Bandung mengaku nabi dan mengedar buku. Kami lakukan pendekatan dan dialog. Dan dia sadar,” kata Rafani kepada wartawan di kantornya, Jumat (5/8/2016).
Rafani mengatakan, telah diatur peraturan perundangan-udangan tentang penistaan agama.Artinya pelaku penistaan hukum bisa dijerat pidana meski di Indonesia menganut asas demokras terhadap warga negaranya.
“Kalau sebatas keyakinan pribadi, bisa saja. Tpai persoalannya dikatikan agama yang ada seperti nabi jelas umat Islam tidak terima,” kata Rafani.
Rafani memprediksi, pengikut AM belum begitu banyak meski disebut-sebut banyak warga tertarik dengan ajarannya tentang masuk surga cukup membeli tiket seharga Rp 2 juta.
Namun pengikut AM itu kemungkinan besar sebatas hanya ikut-ikutan lantaran tawarannya yang menarik.
“Saya perkirakan belum banyak, meski dia sudah berani terbuka di suatu lingkungan,” kata Rafani. (cis)