News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sudah Lama Pensiun, Mantan Bupati Ende Diperiksa Jaksa Lagi

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi palu hakim

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Meskipun sudah lama pensiun dari jabatannya, Bupati Kabupaten Ende, Provinsi NTT periode 2004-2009, Drs. Paulinus Domi, kembali diperiksa jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Jumat (5/8/2016).

Pemeriksaan terhadap Domi terkait pinjaman uang yang dilakukan oleh Ketua Tim Evakuasi Kapal Motor (KM) Nusa Damai, Frans Suharno senilai Rp 420 juta.

Selain memeriksa Paulinus Domi, jaksa juga memeriksa Tarsisus Sewa, orang yang membawa Frans Suharno ke Ende, dan memeriksa mantan bendahara pada Bagian Keungan Setda Ende yang sekarang berganti nama menjadi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (PPKAD), Stef Wodhe, dan Kasi Verifikasi, Yasinta Asa.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intel Kejari Ende, Rochman Marsudi kepada Pos Kupang di Ende, Jumat (5/8/2016).

Rochman mengakui, Kejari Ende selaku pengacara negara telah menerima pelimpahan kewenangan dari Pemkab Ende untuk mengusut kasus pinjaman uang yang dilakukan oleh Ketua Tim Evakuasi KM Nusa Damai, Frans Suharno sebesar Rp 420 juta kepada Pemkab Ende.

Menindaklanjuti pelimpahan kewenangan itu, Kejari Ende melakukan pengusutan dengan meminta keterangan sejumlah saksi yang dianggap tahu tentang aliran uang tersebut.

Dari proses pemeriksaan yang dilakukan jaksa, jelas Rochman, diketahui pinjaman itu dilakukan tim untuk memperlancar proses evakuasi kapal.

Dengan uang yang ada tim sempat memberikan harapan dalam proses evakuasi kapal meskipun tidak mencapai 100 persen atau selesai karena menghadapi berbagai kendala.

Menurut Rochman, pinjaman itu sebenarnya tidak menjadi masalah apabila ditempuh dengan prosedur yang benar.

Artinya, Bupati Ende saat itu Paulinus Domi menyatakan tenggelamnya KM Nusa Damai masuk dalam kategori bencana alam dan juga pinjaman dilakukan dengan proposal.

Namun yang terjadi, kata Rochman, selain tidak dinyatakan sebagai bencana alam juga pinjaman yang dilakukan Frans Suharno tanpa melalu proposal sebagaimana mestinya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini