Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Yogi (27) tak berkutik saat diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Dari penggeledahan, polisi mendapatkan satu unit kunci T dari tangannya dan sepeda motor hasil curian.
Barang itu sebagai alat bukti bahwa warga Kubang Raya tersebut terlibat kasus pencurian dan harus dipemeriksa.
Yogi yang ditetapkan sebagai tersangka diringkus polisi di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (4/8/2016) tadi malam.
Keberadaannya diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan dari pemeriksaan mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah hukum Kota Pekanbaru," terang Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto, Jum'at (5/8/2016).
Menurut Bimo, tersangka selalu bertukar tandem saat melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Total polisi menetapkan tiga orang DPO yang merupakan rekan tersangka.
"Kita masih lakukan pengembangan untuk meringkus tersangka lainnya," papar Bimo.