Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus kerusuhan di Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara hingga kini masih terus diusut Polres Tanjung Balai dan Polda Sumut.
Ada sejumlah tersangka yang penahanannya ditangguhkan.
"Kalau yang dibebaskan tidak ada. Namun, ada 7 tersangka yang ditangguhkan karena masih di bawah umur," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting pada Tribun Medan (Tribunnews.com Network) via selular, Sabtu (6/8/2016) siang.
Rina mengatakan, penangguhan dilakukan karena asas kemanusiaan.
Sebab, kata Rina, ke 7 tersangka yang ditangguhkan masih tergolong anak-anak.
"Walaupun mereka ditangguhkan, proses hukumnya tetap berjalan. Sekarang, mereka itu tetap dipantau," kata Rina.
Dalam kasus ini, seorang perempuan yang tindakannya dianggap sebagai pemicu kerusuhan tidak ditahan.
Namun, ia dilaporkan dalam kasus penistaan agama sebagaimana ujarannya terhadap pelarangan azan di masjid yang ada di Jl Karya.
"Ya, dia tetap diproses juga," ungkap Rina.
Pascakerusuhan kemarin, terlapor segera minta maaf.
Ia menyampaikan permohonan maaf ini ke publik karena telah melukai hati umat muslim.
Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang konyol itu. (ray/tribun-medan.com)