Pria yang pernah terlibat kasus pembobolan konter handphone itu hanya terdiam di bawah lemari.
Dengan perasaan penuh emosi, sang kakak kemudian membawa adiknya pulang ke rumah.
Selanjutnya ia melaporkan ulah bejat Muliarta dan Morfin ke Polsek Kubu.
Kepala Satreskrim Polres Karangasem, AKP Noor Maghantara menyebutkan, korban diperkosa secara bergilir.
Muliarta memperkosa korban terlebih dahulu, kemudian disusul Morfin.
"Cuma, Morfin keburu kedapatan oleh kakak korban yang datang ke rumah Muliarta," tandasnya.
Pelaku juga mengatakan sebelum terjadi pemerkosaan terlebih dulu mereka melakukan pesta miras.
"Yang minum saat itu sekitar enam orang," jelas Maghantara.
Lima orang saksi, pelaku, dan korban sudah diperiksa petugas. Termasuk kakak korban dan pamannya.
Hasilnya, pelaku mengakui segala perbuatan. Diduga, pelaku melakukan karena dipengaruhi minuman keras.
Petugas Polsek Kubu menangkap kedua pelaku, Selasa (2/8/2016). Tak ada perlawanan saat penangkapan.
Pelaku sudah pasrah, dan mengikuti apa yang diinstruksikan petugas. Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Karangasem.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 26 (d), jo 81 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015, tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara.
Masih Syok
Sementara korban belum bisa ditemui. Menurut Maghantara, korban berada di Kantor Komisi Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Bali. Tepatnya di Perumahan Jasri, Kecamatan/Kabupaten Karangasem.