News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanam Ganja di Toilet, Tiga Pemuda di Denpasar Diringkus Petugas

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polresta Denpasar menunjukkan tersangka dan barang bukti berupa pohon ganja

Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satreskoba Polresta Denpasar meringkus tiga orang tersangka yang menanam pohon ganja.

Adalah FP (27) warga Jalan Kertadalem Sidakrya Denpasar, RF (27) kos di Jalan Tukad Banyupoh Denpasar dan SR (36) warga Jalan Pulau Moyo Denpasar.

Mereka pun dijebloskan ke penjara karena kasus tersebut.

"Jadi bibit ini didatangkan dari Jambi oleh rekan tersangka bernama Dwiki," kata Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana Selasa (9/8/2016).

Dijelaskannya, pengakuan tersangka masih akan didalami. Bisa jadi itu hanya berkelit untuk menyembunyikan jaringannya.

Sementara itu, kepada penyidik, tersangka mengaku apabila bibit itu ditanam oleh temannya bernama Dwiki itu dua bulan lalu.

Dan ditanam di toilet. Kemudian, oleh tersangka RF dipindahkan ke balkon rumah. 

"Dan memang itu dipelihara hanya iseng pengakuannya. Tapi memang tersangka juga mengakui sering memakai ganja," ujarnya.

Dan untuk yang menanam ialah FP dan RF. Sedangkan, SR hanya pengguna saja. Dan dari SR ditemukan ganja dengan berat 1,8 gram.

"Mereka bertiga kami jerat dengan pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tandas Artana. (ang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini