TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang kasus paedofilia yang menjerat terdakwa Robert Andrew Fiddes Ellis (68) kembali digelar, Selasa (9/8/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Seorang korban yang masih bocah memberikan kesaksian melalui tulisan yang dibacakan di depan persidangan dengan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila.
Ada tiga saksi yang keterangannya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni saksi korban NKM (12), serta dua saksi tetangga terdakwa saat tinggal di Kuta dan Tabanan yaitu Ramdah alias Pak Randi dan Dewa Ayu Pramana Putri.
Dari keterangan saksi Ramdah dan Dewa Ayu menyatakan kerap melihat Robert mengajak anak-anak, namun mereka tidak mengetahui apa yang diperbuat terdakwa kepada anak-anak itu.
"Pak Randi merupakan tetangga saat Robert tinggal (kos) di Jalan Mataram, Kuta. Saksi tahu kalau Robert mengajak anak ke kos. Anak-anak sering diajak dan dibelikan baju," jelas Yanuar Nahak didampingi Benny Hariyono, kuasa hukum Robert usai persidangan.
Untuk korban, yang dibacakan kesaksiannya adalah NKM (12).
Diterangkan Yanuar, dalam kesaksiannya, NKM kenal dengan Robert karena dikenalkan temannya LK.
Dia pernah dimandikan, dan menjadi korban pelecehan Robert. Setelah itu dia diberi uang Rp 800 ribu.
“Robert pernah menginap di rumah NMK di Tabanan, pada saat menginap diketahui orangtua NKM. Tapi Robert tidak melakukan apa-apa dan besoknya pulang," ungkap Yanuar.
Namun dari tiga keterangan saksi yang dibacakan tim JPU, diungkapkan Yanuar, terdakwa Robert membantah telah melakukan pelecahan.
"Tapi kalau memberikan uang sebesar Rp 800 ribu Robert mengakui," ungkapnya.
Terkait tulisan tangan yang ditulis Robert yang ingin membongkar jaringan perdagangan manusia, dan telah disampaikan kepada kuasa hukum dikatakan Yanuar memang benar Robert yang menulis sendiri surat tersebut.
"Jadi dia ingin membongkar detailnya pada saat dia diperiksa sebagai terdakwa. Dia akan buka awalnya seperti apa, sampai dia seperti ini. Dia akan buka adanya jaringan perdagangan manusia," ujarnya.