TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Guru SDN Pradah Kalikendal I Surabaya, Wagito yang tersangkut perkara penipuan CPNS divonis 2,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Jihad Arkhanudin SH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/8/2016).
Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan melanggar Pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Memvonis terdakwa Wagito dengan hukuman 3,5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," tutur Jihad dalam amar putusannya.
Terdakwa dalam putusan itu langsung menerima dan menandatangani berkas perkara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa SH yang menuntut hukuman selama 3,5 tahun penjara juga menerima putusan itu.
Perkara ini bermula dari ulah terdakwa yang menawarkan Asrodik (korban) menjadi CPNS di Pemkot Surabaya.
Saat itu, terdakwa berjanji bisa langsung mengeluarkan SK CPNS dengan tarif sebesar Rp 25 juta.
Lantaran tertarik, korban akhirnya membayar. Namun aksi tipu-tipu terdakwa akhirnya terbongkar, setelah korban mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surabaya dan dinyatakan SK CPNS itu tidak masuk dalam database.
Dari situlah, terdakwa mengaku jika SK CPNS tersebut adalah palsu.
SK Palsu itu ditiru terdakwa dari SK miliknya, yang difotokopi dan namanya diganti dengan nama korban.
Dari pengakuan terdakwa, aksi tipu-tipu itu dilakukan karena terpaksa, akibat terlilit utang.
Selain Asrodik, ternyata masih ada korban lain yang berhasil dipedayai terdakwa.
Namun dari lima korban, baru korban Asrodik yang membawa perkara ini ke meja hijau.