News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Terima Pacar Dibawa Lari Pria Lain, Sony Aniaya dan Todongkan AirSoft Gun

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Sony Hidayat (38) warga Jalan Kemuning, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang Kota diamankan polisi, dan kini ditahan di Polres Jombang.

Pasalnya, dia diduga menganiaya Dendik Angga Irianto (26) warga Dusun Mancar Barat, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.

Selain menganiaya, tersangka juga mencuri ponsel dan sepeda motor korban.

Kapolsek Jombang Kota AKP Yudiono, kasus ini bermula ketika Minggu (19/7/2016) sekitar pukul 21.00 WIB korban sedang asyik duduk bersama temannya di lokasi kolam pancing di Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Tanpa basa basi, pelaku menghajar korban dengan menggunakan air softgun. Tak hanya itu, setelah menganiaya korban, pelaku juga sempat memborgol kedua tangan korban.

Karena takut pelaku semakin brutal, korban kabur dan meninggalkan sepeda motornya nopol S 4914 YS serta ponsel miliknya di lokasi.

“Tak puas dengan menganiaya, pelaku juga membawa barang-barang korban yang ditinggalkan di lokasi,” terang AKP Yudiono kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Kamis (10/8/2016).

Korban yang tidak terima akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jombang Kota.

Petugas yang mendapatkan laporan, segera mengejar pelaku yang kabur setelah menganiaya korban.

Pelaku baru ditangkap keesokan harinya, Senin (8/8/2016).

“Setelah kita buru, 8 Agustus jam 13.00 WIB pelaku berhasil kita tangkap saat berada di seputaran Jalan Gatot Subroto,” ujar Yudiono.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan serta pencurian terhadap korbanya.

“Barang bukti berupa satu sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah bernopol S-4914-YS, satu buah borgol dan satu buah Airsoft Gun yang diduga digunakan pelaku saat menganiaya korbanya,” paparnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolsek Jombang kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

Polisi menduga motif penganiayan karena dendam pribadi, setelah pacarnya dibawa lari orang.

"Barang bukti dan tersangka kami amankan di polsek," kata Yudiono kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini