Laporan Wartawan Bangka Pos, Anthoni
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Pemilik hajatan organ tunggal, yang menjadi lokasi tewasnya Arjun (22) dan Firmasyah alias Man (19) di Dusun Jebu Laut, Desa Kelabatat Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Kamis (12/8/2016) malam tidak mengantongi Surat Izin Keramaian (SIK) dari kepolisian.
Hal ini diakui, Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono, Jumat (12/8/2016).
Menurut Alam, seharusnya sebelum acara, pihak atau pemilik hajatan harus membuat izin keramaian.
Baik disampaikan ke Desa setempat dan pihak kepolisian.
"Kami sempat kecolongan, karena pemilik hajatan tidak melaporkan dan membuat surat izin keramaian. Harusnya mereka laporkan ke Desa dan desa melaporkan ke pihak kepolisian," ungkapnya mewakili Kapolres AKBP Hendro Kusmayadi, Jumat (12/8/2016).
Diberitakan, Arjun (22) dan Firmasyah alias Man (19) meregang nyawa.
Keduannya tewas dalam pesta organ tunggal dalam hajatan pesta pernikahan di Dusun Jebu Laut, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (12/8/2016) tadi malam.
Belum diketahui penyebab dua buruh harian ini tewas.
Namun disekejur kedua korban ditemukan sejumlah luka tusukan senjata tajam.(*)