News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Kecolongan, Pemilik Hajatan Nikahan Tak Miliki Izin Keramaian

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Bangka Pos, Anthoni

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Pemilik hajatan organ tunggal, yang menjadi lokasi tewasnya Arjun (22) dan Firmasyah alias Man (19) di Dusun Jebu Laut, Desa Kelabatat Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Kamis (12/8/2016) malam tidak mengantongi Surat Izin Keramaian (SIK) dari kepolisian.

Hal ini diakui, Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono, Jumat (12/8/2016).

Menurut Alam, seharusnya sebelum acara, pihak atau pemilik hajatan harus membuat izin keramaian.

Baik disampaikan ke Desa setempat dan pihak kepolisian.

"Kami sempat kecolongan, karena pemilik hajatan tidak melaporkan dan membuat surat izin keramaian. Harusnya mereka laporkan ke Desa dan desa melaporkan ke pihak kepolisian," ungkapnya mewakili Kapolres AKBP Hendro Kusmayadi, Jumat (12/8/2016).

Diberitakan, Arjun (22) dan Firmasyah alias Man (19) meregang nyawa.

Keduannya tewas dalam pesta organ tunggal dalam hajatan pesta pernikahan di Dusun Jebu Laut, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (12/8/2016) tadi malam.

Belum diketahui penyebab dua buruh harian ini tewas.

Namun disekejur kedua korban ditemukan sejumlah luka tusukan senjata tajam.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini