Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Ali berupaya membuang satu paket sabu ketika mengetahui polisi menghampirinya di halaman sebuah swalayan di Jalan Kaharuddin Nasution, Kamis (11/8/2016) tadi malam.
Bungkusan yang berisi butiran bening tersebut diduga sabu-sabu yang sebelumnya disimpan dalam celananya.
Polisi yang melihat aksi Ali pun kemudian memintanya mengambil kembali bungkusan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan diduga kuat bungkusan yang dibuang Ali adalah narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan.
Hasilnya satu paket sabu-sabu kembali ditemukan di saku celananya.
Tidak bisa mengelak, Ali yang kemudian ditetapkan tersangka kepemilikan narkoba tersebut mengakuinya.
Tersangka baru saja membeli dua paket sabu-sabu dari seseorang di wilayah Labersa, Siak Hulu, Kampar.
"Tersangka mengakui mendapat narkoba tersebut dari seorang yang bernama Andra. Yang bersangkutan ditetapkan DPO," kata Kapolsek Bukit Raya, Kompol Firman Sianipar, Jumat (12/8/2016).
Pihaknya juga masih melakukan pengembangan dari pengungkapan tersebut.
Tersangka yang berprofesi seorang sopir itu, harus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bukit Raya.