Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Warga masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) sebenarnya tahu tentang adanya praktek penyuapan yang melibatkan oknum hakim di pengadilan.
Kendati mengetahui praktek tersebut namun mereka tidak berani melaporkan kepada Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah NTT.
"Di sini (NTT) sebenarnya banyak kasus dugaan penyuapan terhadap hakim. Bahkan rekan advokad tahu tetapi tidak mau melapor," ujar Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah NTT, Rudolfus Tallan, SH, MH kepada Pos Kupang di Kupang, Jumat (12/8/2016).
Ia mengatakan, secara informal banyak warga NTT yang menyampaikan ke jajarannya tentang dugaan praktek suap hakim.
Namun sejauh ini banyak yang tidak mau membuat laporan resmi. Padahal syarat untuk memrosesnya dibutuhkan laporan resmi dari pelapor. (*)