News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WNI Disandera Abu Sayyaf

Tinggal Dua Hari Batas Waktu Tebusan, Keluarga Sandera Stres

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doa bersama yang berlangsung di PT PP Rusianto Bersaudara guna keselamatan dan pembebasan tujuh ABK TB Charles yang disandera oleh kelompok bersenjata Abu Sayyaf, Selasa (9/8/2016).

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Tenggat waktu yang diberikan kelompok militan Abu Sayyaf untuk penyerahan uang tebusan tujuh ABK TB Charles yang disandera, tinggal tersisa dua hari. 

Keluarga para sandera kini didampingi dokter dan psikolog dari Kementerian Luar Negeri.

Itu karena mereka diduga mengalami stres setelah hingga hampir mencapai tenggat waktu, para sandera belum bisa dibebaskan.

Juru bicara keluarga, Kapten Ginting mengatakan, mendekati batas waktu yang ditentukan Abu Sayyaf atau 15 Agustus, sejumlah keluarga sandera mengalami stres.

Tidak hanya psikologis, kondisi fisik pun turut melemah.

"Ini yang kita takutkan, mendekati tanggal 15 ini psikis dan psikologis keluarga makin terguncang. Sisa dua hari lagi dari batas waktu yang diberikan," kata Ginting, Sabtu (13/8/2016).

Sejak pulang dari Jakarta ketika menemui tim krisis centre, pihak keluarga belum mendapat kabar apapun dari Pemerintah Indonesia.

Padahal pihak keluarga sudah memercayakan segala sesuatunya pada Pemerintah Indonesia.

"Sejak kepulangan keluarga dari krisis centre itu sudah tidak ada kabar lagi. Sampai sekarang, keluarga mendesak minta ke Jakarta lagi. Tapi kami kirim perwakilan saja untuk menemui Kemenlu di sana," katanya.

Kini, pihak keluarga masih terus menjalani serangkaian penyegaran psikis dari tim dokter psikologi utusan Kementrian Luar Negeri di kantor PT PP Rusianto Bersaudara di Sungai Lais. 

Kapal TB Charles yang berisi 13 WNI dibajak para perompak kelompok militan Abu Sayyaf di perairan Sulu, Filipina Selatan.

Insiden itu terjadi pada Senin (20/6/2016). Tujuh ABK kemudian dijadikan sandera. Enam lainnya dibebaskan.

Selain membajak kapal, penyandera meminta tebusan sebesar Rp 60 miliar.(Kontributor Samarinda, Gusti Nara)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini