Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Kasus peredaran narkoba yang melibatkan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman terjadi di Lapas Klaten.
Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Klaten, Eko Bekti Susanto mengatakan kasus tersebut bermula saat seorang pembesuk, TA (23) berusaha menyelundupkan ganja dan pil psikotropika untuk warga binaan, SM (39) pada 30 Juli 2016 lalu.
Dalam modusnya, TA datang membawa sejumlah barang untuk kebutuhan SM, salah satunya rokok. Namun saat digeledah petugas, ternyata ditemukan sejumlah bungkusan berisikan ganja, sabu, hingga puluhan butir pil psikotropika.
"Bungkus rokok yang telah diisi paket ganja dan pil psikotropika itu dipasang lagi segel plastiknya untuk mengelabui petugas jaga," paparnya, Senin (15/8/2016).
Atas temuan ini, pihaknya langsung laporkan ke Polres Klaten untuk ditindaklanjuti.
"Banyak cara yang dilakukan pembesuk untuk menyelundupkan narkoba bagi narapidana yang berhasil diungkap oleh anggota kami. Ada yang disusupkan lewat bungkus makanan hingga dimasukkan dalam anus," katanya. (*)