Laporan Wartawan Tribun Jogja, Jihad Akbar
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan diamankan anggota Polsek Depok Timur dari remaja berinisial IA (16), warga Banyumanik, Semarang.
Pelajar SMK kelas 12 ini membuat kemudian mengedarkan uang palsu secara online ke beberapa daerah, termasuk Yogyakarta. Ia melayani pembelian dengan pengiriman paket atau bayar di tempat.
"Pembeli membayar Rp 1 juta, kemudian pelaku memberikan uang palsu sebanyak Rp 3 juta," ujar Kapolsek Depok Timur AKP Andrey Valentino didampingi Kanit Reskrim Iptu Alfano Ramadhan, Senin (15/8/2016).
Penangkapan IA hasil pengembangan yang dilakukan anggota Polsek Depok Timur. Awalnya, polisi menangkap dua orang pengedar uang palsu di daerah Sleman.
Kedua pelaku yang diamankan yaitu Dihan (20) seorang mahasiswa dan Abdur (18) seorang pelajar, warga Sleman. Mereka diamankan saat membeli roko di warung kelontong daerah Condongcatur Sleman.