Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dewan Pers menyesalkan tindakan arogansi personel TNI AU yang melakukan kekerasan kepada beberapa wartawan yang meliput unjuk rasa warga Karangsari Polonia, Medan, Sumatera Utara.
Anggota Dewan Pers, Nezar Patria mengatakan, perampasan kamera ataupun alat kerja wartawan saat meliput tidak dibenarkan dan melanggar pasal 18, undang-undang pers.
Apalagi, bila wartawan tersebut sudah menyebutkan identitasnya kepada personel TNI AU.
"Dewan Pers menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan personel TNI AU kepada wartawan yang sedang meliput aksi demonstrasi di Polonia. Semestinya personel TNI tidak melakukan tindak kekerasan memukul wartawan yang meliput," katanya saat dihubungi, Selasa (16/8/2016).
Ia menambahkan, kekerasan kepada wartawan semestinya tidak terjadi apabila personel TNI AU menahan diri. Seharusnya pembubaran massa tidak dilakukan dengan cara kekerasan sehingga menimbulkan korban luka.
"Cukup disesalkan adanya tindakan kekerasan. Apalagi para wartawan sudah menyebutkan identitas bahwa mereka wartawan dan ke sana untuk meliput. Seharusnya personel TNI AU melakukan dialog atau tindakan yang manusiawi, jangan melakukan kekerasan gitu," ujarnya.
Menurutnya, wartawan yang meliput dilindungi undang-undang pers, para wartawan bekerja mengumpulkan informasi tentang peristiwa. Mestinya, personel TNI AU memberikan akses karena wartawan mewakili mata dan telinga publik.
"Undang-undang pers pasal 18 menjelaskan, barang siapa yang menghalangi pekerjaan wartawan mencari informasi bisa dituntut dua tahun pidana kurungan atau denda Rp 500 juta. Makanya harus diusut dulu bagaimana peristiwa kekerasan terjadi," katanya.
Ia menuturkan, apabila wartawan yang menjadi korban kekerasan sudah menyebutkan identitasnya, namun masih dikeroyok berarti ada niat buruk untuk menghalangi wartawan meliput peristiwa. Oleh karena itu, pengusutan peristiwa kekerasan ini harus ada.
Sebelumnya kericuhan antara warga Karangsari dengan TNI berujung bentrok. Ratusan personel TNI AU memukuli dan menghajar kaum ibu bahkan anak-anak.
"Keterlaluan mereka itu bang. Mamak-mamak bahkan anak-anak pun dihajar sama orang itu (TNI AU)," kata Andi, warga Sari Rejo, Senin (15/8/2016) di Rumah Sakit Mitra Sejati.
Menurutnya, setelah warga melakukan demo dengan membakar ban, anggota anggota TNI AU terlihat mulai beringas.
Karena tidak mampu menahan emosi, belasan anggota TNI AU menyerbu warga yang tengah nongkrong di sekitar lokasi.
"Gawat bang, semua dihajar. Anak-anak pun yang ada di lokasi dimaki-maki ada juga yang ditokok (dijitak) kepalanya," katanya. (tio/tribun-medan.com)