Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Petugas Imigrasi Kelas 1 Bogor mengamankan lima wanita negara asing di sebuah vila dan rumah kontrakan di Desa Ciburial, Tugu Utara, Puncak.
Selain lima wanita, petugas turut mengamankan satu pria. Diduga pria berkewarganegaraan asing tersebut merupakan perantara untuk kelima wanita penjaja seks.
"Yang tiga orang ditangkap di dalam vila dan dua orang lain ditangkap di sebuah mobil di daerah Batulayang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Herman Lukman, Senin (15/8/2016).
Dari kelima wanita yang ditangkap baru dua orang yang bisa menunjukkan paspor. Mereka ditangkap karena menjadi pekerja seks komersial di Puncak.
"Mereka diduga PSK, tapi belum kita pastikan karena ini bukan tangkap tangan," sambung Herman.
Dua wanita pemilik paspor adalah warga negara Maroko, berinisial RD dan RA. Sementara tiga wanita lainnya belum ketahuan dari negara mana karena tak membawa paspor.
Petugas Kantor Imigrasi kelas 1 Bogor mengamankan barang bukti dari mereka tujuh telepon seluler dan dua paspor. Hingga saat ini mereka sementara diamankan di Kantor Imigrasi Kelas 1 untuk didata sebelum diperiksa lebih lanjut.
"Iya saat ini kita masih melakukan pendataan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melakukan pengembangan," ucap Herman.