Laporan Wartawan Banjarmasin Post Ibrahim Ashabirin
TRIBUNNEWS.COM, RANTAU - Satnarkoba Polres Tapin meringkus Rivaldi (20), penjual obat zenith, Senin (15/8/2016) malam jam 22.00 wita di Desa Sawang Kecamatan Tapin Selatan.
Kasatnarkoba Polres Tapin Iptu Fathurahman mengatakan tersangka ditangkap karena tidak memiliki izin dan keahlian kefarmasian menjual obat zenith kepada masyarakat.
Dari kediaman tersangka, Rivaldi ditemukan 1000 butir zenit.
"Yang bersangkutan ditangkap di rumah keluarganya di Desa Sawang, Tapin," jelas Iptu Fathurrahman kepada Bpost online, Selasa (16/8/2016).
Ditambahkan Kepala Unit (Kanit) Satnarkoba Polres Tapin, Ipda Popo, zenit tersebut ditemukan dalam tumpukan jerami.
Rivaldi, kata Ipda Popo adalah warga Liang Anggang Banjarbaru, ditangkap di Tapin ketika ingin berbisnis zenith.
Akibat perbuatannya itu, Rivaldi terancam hukuman 10 tahun penjara.