News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Tersangka Kasus Korupsi Perbaikan Jalan Nasional di NTT Ditahan

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI JALAN NASIONAL - Antrean yang cukup panjang terjadi karena kerusakan jalan nasional di tanjakan di Desa Senyabang, Kecamatan Balai, Sanggau, Jumat (22/11/2013).

Laporan Wartawan Pos Kupang, Ferdinandus Hayong

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menahan dua tersangka kasus korupsi paket pekerjaan perbaikan ruas jalan nasional Aegela-batas Kota Ende di Pulau Flores, Kamis (18/8/2016) malam.

Kedua tersangka itu yakni H. Yoyok Eko Istanto, ST yang berperan sebagai PPK dan Frangky Ratu Taga selaku kontraktor pelaksana proyek perbaikan jalan yang rusak akibat bencana alam tanah longsor.

Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Sherly Manutede, S.H, M.H, menjelaskan, proyek perbaikan jalan itu merupakan kegiatan tanggap darurat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2015.

Indikasi dugaan penyimpangan, jelas Manutede, penggunaan material tidak sesuai kontrak.

Sebelum mereka ditahan di Rutan Kelas II A Kupang, kata Manutede, kedua tersangka diperiksa kesehatannya di Rumah Sakit Umum (RSU) SK Lerik Kota Kupang. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini