News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ikbal Alias 'Bala Kolor Ijo' Dituntut Hukuman Mati

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ikbal (30) alias Bala Si Kolor Ijo dituntut hukuman mati oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Malili Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan.

Laporan wartawan tribun timur, Ivan Ismar

TRIBUNNEWS.COM, MALILI- Ikbal (30) alias Bala "Si Kolor Ijo" akhirnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Malili Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan.

"Iya hari Selasa kemarin tanggal 16 agustus, terdakwa dituntut oleh jaksa hukuman mati," kata Humas PN Malili, Khairul kepada TribunLutim.com, Kamis (18/8/2016).

Terdakwa dituntut dalam di PN Malili di Jalan Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah Kecamatan Malili.

Khairul menyebutkan, salah satu alasan yang memberatkan terdakwa sampai dituntut hukuman mati adalah jumlah korbannya banyak.

Rencananya, jadwal persidangan selanjutnya, adalah memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan surat pembelaan atau pledoi, Selasa (23/8/2016).

Dan keesokan hainya pengadilan sudah merencanakan untuk pembacaan putusan.

Terdakwa Ikbal dituntut atas dugaa telah melakukan pemerkosaan terhadap sekitar 33 wanita dan menusuk organ vital korban dengan pisau hingga menewaskan dua korbannya.

Terdakwa ditangkap anggota Polres Luwu Timur pada tanggal 17 November 2015 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini