Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Hendra (35), tak berkutik saat diamankan petugas dengan laporan kasus pencurian dan kini harus meringkuk di sel penjara Mapolsek SU II Palembang, Kamis (18/6/2016).
Hendra ditangkap petugas lantaran telah melakukan pencurian kotak amal berisikan uang sekitar Rp500 ribu di Musala Habib Ahmad B Hasan Al Habsi Jalan KH Azhari Lorong BBC Kelurahan 12 Ulu Kecamatan SU II Palembang, Kamis (11/8/2016).
Petugas berhasil mengenali tersangka Hendra, setelah melihat rekaman kamera CCTV (Closed Circuit Television) yang ada di dalam musala.
Berbekal rekaman CCTV, petugas Reskrim Polsek SU II pimpinan Kanit Reskrim Ipda Suldani langsung meringkus tersangka Hendra.
"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kita langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa CCTV yang berada di dalam Musola, serta berhasil menangkap tersangka Hendra," ujar Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara.
Dari hasil penangkapan tersangka Hendra, petugas mendapatkan barang bukti satu kotak amal. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman pidananya kurungan 7 tahun penjara.
Tersangka Hendra mengakui uang hasil curian yang didapat dari kotal amal, sudahdihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka. Dikarenakan pihak pengurus musolah juga melaporkan kehilangan satu unit pompa air milik musolah yang juga dicuri oleh tersangka," ujar Andi.(*)