Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DIY menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika di dalam lapas narkotika Pakem Sleman.
Dari dalam selnya, Rd seorang warga binaan dengan masa hukuman 9 tahun masih bisa menjadi otak dari peredaran narkoba.
Kepala BNNP DIY, Kombes Pol Soetarmono menjelaskan kronologis pengungkapan kasus bermula adanya laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di sekitar Lapas Pakem.
Berawal dari info tersebut, Minggu (14/8/2016) petugas BNNP DIY melakukan pengintaian namun tidak membuahkan hasil.
Baru keesokan harinya Senin (15/8/2016) pihaknya mendapati orang yang mencurigakan berkeliaran di sekitar RSJ Grhasia Pakem.
"Dari sana orang berinisial LSD ini kita interogasi dan darinya ditemukan 4,3 gram sabu dan 10 butir ekstasi berlogo apel berwarna hijau," jelas Soetarmono saat jumoa pers di kantornya, Jumat (19/8/2016).
Dari tersangka tersebut diketahui pelaku hendak melemparkan barang tersebut kepada tersangka Rd melalui tembok pembatas antara RSJ dan Lapas.
BNNP yang berkoordinasi dengan kemenkumham DIY kemudian melakukan sidak ke kamar Rd dan ditemukan satu buah bong beserta handphone sebagai alat komunikasi.
BNNP kemudian melanjutkan perburuan ke Klaten yang diinformasikan sebagai pemasok barang haram tersebut, petugas kemudian menggerebek pelaku berinisial ESG di rumahnya, Selasa (16/8/2016).
"Pelaku ini sempat coba melarikan diri tapi berhasil kita amankan, barang bukti kita temukan disembunyikan di bawah ember di kamar mandi serta 6 lokasi lain," jelasnya.
Masih di Klaten, petugas kembali mengamankan satu lagi tersangka berinisial ZM beserta beberapa barang bukti.
Dari empat tersangka total ditemukan barang bukti sebanyak 26,03 gram sabu, sebanyak 9,64 gram ganja, ekstasi 248 butir serta sejumlah alat yang lain.