TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Prosesi Mapendem Ring Geni dilaksanakan keluarga terhadap jenazah Aipda Wayan Sudarsa di Setra Agung Jimbaran, Badung, Bali, Minggu (21/8/2016).
Di sisi lain, Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo menyatakan, turut berduka sedalamnya atas meninggalnya anggotanya yang sedang melaksanakan tugas mengatur lalu lintas di Pantai Kuta itu.
Kapolresta juga mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka yang memenuhi unsur dalam Pasal 184 KUHAP yang mengurai mengenai alat bukti yang sah untuk menetapkan David dan Sarah menjadi tersangka.
"Motifnya sampai saat ini ialah mereka berdua dalam kondisi mabuk atau tidak sadarkan diri. Namun, hingga saat ini belum diketahui penyebab awalnya," ujar Kapolresta di Setra Agung.
Bukti yang ditemukan adalah darah korban dan darah tersangka, kartu identitas, bercak darah yang ada di tempat menginap tersangka David dan Sarah.
Hasil forensik darah identik dengan darah yang ada di tersangka. Kemudian, ada kuku tersangka di tubuh korban.
Karena saat itu, korban menggigit paha Sarah sesuai pengakuan Sarah. Untuk hasil visum keduanya, masih menunggu.
"Pengakuan mereka memang tidak membunuh. Namun Polisi tetap berdasarkan bukti saja, akhirnya menetapkan dua tersangka.
20 Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Keliling Bangun Datar
Download Modul Ajar Serta RPP Seni Rupa Kelas 1 dan 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Link Download Materi
"David sudah diperiksa dan dijadikan tersangka. Sarah untuk saat ini pemeriksaannya diistirahatkan," jelasnya. (ang)